#Pemkot Metro
REFORMASI BIROKRASI
DEFINISI
Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan.
(Reformasi Birokrasi adalah proses menata ulang birokrasi dari tingkat tertinggi hingga terendah dan melakukan terobosan baru dengan langkah-langkah bertahap, konkret, realistis, sungguh-sungguh, berpikir di luar kebiasaan yang ada, perubahan paradigma dan dengan upaya yang luar biasa)
DASAR PERATURAN
1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025;
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019;
3. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 55 Tahun 2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2015-2019;
4. Peraturan Walikota Metro Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Metro Tahun 2018 – 2021.
SASARAN
Sasaran Reformasi Birokrasi adalah:
1. Birokrasi yang bersih dan akuntabel;
2. Birokrasi yang efektif dan efisien;
3. Birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas.
AREA PERUBAHAN
AREA | HASIL YANG DIHARAPKAN |
Organisasi | Organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing) |
Tatalaksana | Sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip- prinsip good governance |
Peraturan Perundang- undangan | Regulasi yang tidak tumpang tindih dan harmonis, serta mendorong pencapaian kinerja pemerintahan |
SDM Aparatur | SDM apatur yang berintegritas, netral, kompeten, capable, profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera |
Pengawasan | Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN |
Akuntabilitas | Meningkatnya akuntabilitas dan kinerja birokrasi |
Pelayanan publik | Pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat dan dunia usaha |
Pola pikir (mind set) dan Budaya Kerja (culture set) Aparatur | Birokrasi dengan integritas dan kinerja yang tinggi (sesuaikan dengan bahasa budaya kerja) |
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KOTA METRO TAHUN 2018 – 2021
Road Map Reformasi Birokrasi adalah rencana kerja rinci dan berkelanjutan yang menggambarkan pelaksanaan reformasi birokrasi. Road Map Reformasi Birokrasi akan menjadi alat bantu bagi Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan penyelesaian kegiatan-kegiatan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Metro ini merupakan rencana teknis dan detail 8 (delapan) area perubahan birokrasi Pemerintah Kota Metro dalam kurun waktu empat tahun mendatang, dari tahun 2018 – 2021.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Metro 2018 – 2021 adalah sebagai berikut :
- Sebagai pedoman dalam memberikan arah pelaksanaan reformasi birokrasi di Pemerintah Kota Metro agar dapat berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, teritegrasi, melembaga dam berkelanjutan;
- Menjadi instrumen yang akan memandu perubahan sesuai dengan karakteristik yang dimiliki;
- Menjadi instrumen yang mempersatukan seluruh kegiatan Reformasi Birokrasi;
- Menjadi instrumen yang memberikan petunjuk tentang darimana dan akan kemana perubahan dilakukan dalam rangka Reformasi Birokrasi; dan
- Menjadi dokumen yang menjadi acuan perubahan birokrasi di setiap Unit Kerja.
Tujuan penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Metro 2018 – 2021 adalah sebagai berikut:
- Merupakan upaya untuk mendokumentasikan praktik-praktik Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan, mengangkatnya menjadi bagian dari produk hukum daerah;
- Langkah kebijakan untuk menjaga agar praktik-praktik Reformasi Birokrasi berlangsung secara berkelanjutan dan upaya-upaya pengembangan serta peningkatan mutu dari praktik-praktik tersebut dapat dilakukan secara sistematis,
- Melalui penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi, segala bentuk yang sifatnya penemuan dan pengembangan praktik-praktik Reformasi Birokrasi yang baru dan inovatif dapat disusun secara terstruktur;
- Road Map Reformasi Birokrasi merupakan panduan bagi Perangkat Daerah dan Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Metro untuk melaksanakan langkah-langkah secara bertahap dalam mencapai Sasaran Reformasi Birokrasi.
KONDISI PENCAPAIAN SASARAN
Gambaran singkat mengenai kondisi birokrasi Pemerintah Kota Metro dikaitkan dengan sasaran reformasi birokrasi:
- Birokrasi yang bersih dan akuntabel
- Mendapat Opini WTP dari BPK sejak tahun 2012 hingga sekarang.
- Telah melakukan pencanangan Zona Integritas
- Melaksanakan Program Pengendalian Gratifikasi dan Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) bekerjasama dengan KPK;
- Penyerahan LHKPN oleh seluruh Pejabat Struktural Eselon II dan III di lingkup Pemerintah Kota Metro.
- Penerapan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan (SIPKD);
- Penerapan Sistem Informasi Manajemen Daerah Milik Daerah (SIMDA BMD) dalam penataan pengelolaan aset daerah.
- Penilaian terhadap Laporan Kinerja Pemerintah (LAKIP) setiap tahun mengalami peningkatan, di mana pada tahun 2017, Pemerintah Kota Metro mendapat predikat B (Baik).
- Birokrasi yang efektif dan efisien
- Tata Kelola Pemerintahan
Pemerintah Kota Metro berusaha untuk membuka ruang serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan, dengan membuka forum-forum publik sebagai ruang dalam menjaring dan memberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan, juga dengan melibatkan dan memberdayakan potensi masyarakat dalam peningkatan pembangunan di Kota Metro.
- Struktur Kelembagaan Pemerintah Kota Metro
Saat ini, Pemerintah Kota Metro sedang melakukan evaluasi terhadap penerapan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota tersebut agar diperoleh struktur kelembagaan yang lebih efektif dan efisien.
- Penerapan e-government belum merata pada seluruh organisasi perangkat daerah, terjadi tumpang tindih sistem aplikasi, dan belum terintegrasi. Oleh karena itu, saat ini sedang disusun master plan tentang penerapan e-government (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) agar dapat terintegrasi serta efektif dan efisien.
- Birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas.
Pemerintah Kota Metro terus berbenah dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik, antara lain melalui penyederhanaan prosedur, fasilitasi pelayanan di ruang publik, dan pemanfaatan teknologi informasi. Selain itu, juga harus ada pengembangan kompetensi ASN terkait dengan penerapan pelayanan prima, penggunaan e-services sebagai sarana pendukung penyelenggaraan pelayanan dan evaluasi terhadap fungsi kelembagaan pelayanan.
FOKUS PERUBAHAN (Arah Kebijakan)
1. NAWACITA Secara eksplisit arahan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi tertulis dalam NAWACITA nomor 2 (Membuat Pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya). Dalam penjelasannya disebutkan: “Kami memberikan prioritas pada upaya pemulihan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan. Diikuti dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan. Dengan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mewajibkan instansi pemerintah pusat dan daerah untuk membuat laporan kinerja serta membuka akses informasi publik seperti diatur dalam UU No. 12 Tahun 2008. Kami juga akan secara konsisten menjalankan agenda reformasi birokrasi secara berkelanjutan dengan restrukturisasi kelembagaan, perbaikan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kompetensi aparatur, memperkuat monitoring dan supervisi atas kinerja pelayanan publik, serta membuka ruang partisipasi publik melalui citizen charter dalam UU Kontrak Layanan Publik. Mendorong partisipasi pubik dalam proses pengambilan kebijakan publik dengan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang Baik.” 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 Dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015–2019, Buku I, dijabarkan lima agenda pembangunan nasional sebagai berikut: 1) Melanjutkan konsolidasi demokrasi untuk memulihkan kepercayaan publik. 2) Meningkatkan peranan dan keterwakilan perempuan dalam politik dan pembangunan. 3) Membangun transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintahan. 4) Menyempurnakan dan meningkatkan kualitas Reformasi Birokrasi Nasional (RBN). 5) Meningkatkan partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan publik. Dari lima agenda pembangunan nasional tersebut, dua di antaranya secara spesifik terkait dengan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif, yaitu agenda nomor 3 (Membangun transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintahan), dan agenda nomor 4 (Menyempurnakan dan meningkatkan kualitas reformasi birokrasi nasional). 3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Metro 2016-2021 Dalam periode 2016-2021, Visi Pembangunan Kota Metro adalah “Metro Kota Pendidikan dan Wisata Keluarga Berbasis Ekonomi Kerakyatan Berlandaskan Pembangunan Partisipatif”, dengan salah satu misinya (misi ke-4) yaitu Mewujudkan pemerintahan Kota Metro yang good governance melalui peningkatan kualitas pelayanan publik. Program prioritas pembangunan tahun 2016-2021 terkait reformasi birokrasi adalah sebagai berikut: a. Peningkatan akses pelayanan publik melalui penyederhanaan prosedur, fasilitasi pelayanan di ruang publik, dan pemanfaatan teknologi informasi. b. Peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah melalui peningkatan kualitas perencanaan, penggunaan pendekatan money follow program priority dalam sistem penganggaran, serta pengendalian kinerja dengan pendekatan partisipatif. Strategi dan arah kebijakan dalam menjalankan misi keempat Pemerintah Kota Metro tersebut adalah sebagai berikut: 1. Meningkatnya kualitas pelayanan publik dan pelayanan birokrasi, melalui strategi: a) Mengoptimalkan pelaksanaan Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan meningkatkan intensitas dan efektifitas pengawasan aparatur melalui pengawasan internal. b) Peningkatan kapasitas dan kapabilitas sumberdaya aparatur daerah dalam rangka pelaksanaan tata kelola pemerintah dan reformasi birokrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas kelembagaan pemerintah daerah. c) Meningkatkan setiap aspek-aspek pelayanan, guna tercapainya kepuasan yang baik bagi masyarakat. 2. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan, melalui strategi penyediaan dokumen perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah yang terpadu dan tepat waktu serta melibatkan partisipasi masyarakat. 3. Meningkatnya dan berkembangnya kualitas pengelolaan keuangan daerah, melalui strategi: a) Meningkatkan tata kelola keuangan dan aset daerah. b) Upaya Peningkatan PAD harus selalu dilakukan baik Melalui Intensifikasi maupun Ekstensifikasi. 4. Meningkatnya ketentraman dan ketertiban umum, melalui strategi penegakan regulasi sesuai konsekuensi hukum, didukung oleh penyediaan informasi publik secara transparan, serta optimalisasi penegakan dan kepastian hukum melalui usulan atau penerbitan peraturan. |
Prioritas Perubahan
Prioritas Pembenahan Manajemen Pemerintahan Daerah Kota Metro periode 2016-2021 adalah pada: a) Area perubahan manajemen SDM; b) Area perubahan penguatan akuntabilitas; c) Area perubahan penguatan pengawasan; d) Area perubahan peningkatan kualitas pelayanan publik. |
Prioritas perubahan yang harus terus dipelihara, seperti antara lain: a) Area perubahan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Metro telah melakukan pemetaan peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis/sinkron dan menerapkan sistem pengendalian penyusunan peraturan perundangan sesuai dengan persyaratan penyusunan peraturan perundang-undangan; b) Area Perubahan Organisasi Dalam rangka meningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Kota Metro telah melakukan evaluasi untuk menilai ketepatan fungsi dan ketepatan ukuran organisasi; c) Area Perubahan Tata Laksana Pemerintah Kota Metro sudah melakukan pengembangan e-government di lingkungan internal dan eksternal dalam rangka mendukung proses birokrasi, seperti penerapan e-procurement, e-planning, e-report, e-data (Bappeda), SAPK (BKD), SIMDA (BPKAD), SIRUP (Pengadaan-Bag.Adm.Pembangunan), dan JDIH (Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum); d) Area Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja Pemerintah Kota Metro telah membentuk tim manajemen perubahan reformasi birokrasi yang bertugas menyusun road map Reformasi Birokrasi, dan ke depannya akan menyosialisasikan serta memonitor pelaksanaan reformasi birokrasi tersebut. Selain itu, pada masing-masing perangkat daerah telah dilakukan pembangunan zona integritas, yang didalamnya juga mencakup perubahan pola pikir dan budaya kerja serta penentuan agent of change dan role model. |
Prioritas perubahan sesuai dengan arahan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah, yaitu bahwa fokus perubahan yang menjadi prioritas di masing-masing pemerintah daerah untuk diwujudkan dalam jangka pendek adalah sebagai berikut: 1. Pengembangan Sistem Penilaian Prestasi Kerja Pegawai yang dikaitkan dengan kinerja organisasi dan sistem pemberian tunjangan kinerja daerah (atau bentuk tunjangan yang ditujukan untuk mendorong peningkatan kinerja pegawai). Pada tahun 2014 diharapkan seluruh kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah harus sudah menerapkan sistem ini. 2. Pengembangan sistem perencanaan kebutuhan pegawai. Pengembangan sistem perencanaan kebutuhan pegawai diharapkan dapat memberikan prediksi kebutuhan pegawai sampai lima tahun mendatang sesuai dengan kebutuhan nyata pemerintah daerah yang dihitung atas dasar beban kerja, analisis jabatan, evaluasi jabatan dan standar kompetensi jabatan. 3. Pengembangan sistem rekruitmen terbuka, baik dalam kaitan dengan penerimaan pegawai baru ataupun dalam kaitan dengan pengisian lowongan jabatan struktural. 4. Pengembangan Quick Wins yang terkait dengan pelayanan publik di daerah. Setiap tahun diharapkan pemerintah daerah minimal menetapkan satu quick wins untuk menjaga momentum positif terhadap penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi oleh masyarakat. 5. Pengembangan sistem pengelolaan pengaduan masyarakat. Pengembangan ini dimaksudkan untuk secara terus menerus menjaga komunikasi dengan publik dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan di daerah. 6. Inovasi daerah. Seluruh SKPD didorong untuk melakukan inovasi-inovasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan ataupun efisiensi dan efektivitas proses pelaksanaan pemerintahan daerah. 7. Menetapkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, sebagai contoh pelaksanaan reformasi birokrasi secara utuh di unit kerja yang dipilih. |
KERANGKA KETERKAITAN ARAH KEBIJAKAN DAN ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KOTA METRO 2018 – 2021
PROGRAM KEGIATAN
NO | PROGRAM REFORMASI BIROKRASI | PROGRAM KEGIATAN |
1 | PROGRAM MANAJEMEN PERUBAHAN | Program Penataan Kelembagaan, Optimalisasi Kinerja, Penataan Sistem dan Mekanisme Kerja Perangkat Daerah agar lebih Efektif, Efisien dan Akuntabel |
Program Peningkatan sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH/Pengendalian Kebijakan KDG (Zona Interitas, PMPRB) | ||
Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur | ||
Program Peningkatan Disiplin Aparatur | ||
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur | ||
2 | PROGRAM PENATAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN | Program Penataan Peraturan Perundang-undangan |
3 | PROGRAM PENATAAN DAN PENGUATAN ORGANISASI | Program Penataan Kelembagaan, Optimalisasi Kinerja, Penataan Sistem dan Mekanisme Kerja Perangkat Daerah agar lebih Efektif, Efisien dan Akuntabel |
4 | PROGRAM PENATAAN TATALAKSANA | Program Penataan Kelembagaan, Optimalisasi Kinerja, Penataan Sistem dan Mekanisme Kerja Perangkat Daerah agar lebih Efektif, Efisien dan Akuntabel |
Program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa | ||
Program Pengembangan Data dan Informasi | ||
5 | PROGRAM PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR | Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur |
Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur | ||
Program Penataan Kelembagaan, Optimalisasi Kinerja, Penataan Sistem dan Mekanisme Kerja Perangkat Daerah agar lebih Efektif, Efisien dan Akuntabel | ||
6 | PROGRAM PENGUATAN PENGAWASAN | Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH/Pengendalian Kebijakan KDG (Zona Interitas, PMPRB) |
Program Peningkatan sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian | ||
Program Penataan dan Penyempurnaan Kebijakan Sistem dan Prosedur Pengawasan/ Kegiatan | ||
Program Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan | ||
Program Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi | ||
7 | PROGRAM PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA | Program Peningkatan dan Pengembangan Sistem Pelaporan Pencapaian Kinerja dan Keuangan SKPD |
Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah | ||
Penataan Kelembagaan, Optimalisasi Kinerja, Penataan Sistem dan Mekanisme Kerja Perangkat Daerah agar lebih Efektif, Efisien dan Akuntabel | ||
Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Perencanaan Pembangunan Daerah | ||
Program Perencanaan Pembangunan Daerah | ||
Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi | ||
Program Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya | ||
8 | PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | Progam Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur |
Program Penataan Administrasi Kependudukan | ||
Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | ||
Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | ||
Program Pelayanan Perizinan Terpadu | ||
Program Manajemen Pelayanan Pendidikan | ||
Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran | ||
Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas adat terpencil dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya | ||
Program Peningkatan Kesempatan Kerja | ||
Program peningkatan kualitas dan produktifitas tenaga kerja | ||
Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan | ||
Program Keluarga Berencana | ||
Program Pembangunan Sarana Prasarana Perhubungan | ||
Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan | ||
Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Peternakan | ||
Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Ternak | ||
Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM) | ||
Program Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri | ||
Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah | ||
Program Gerakan Membangun Metro Bumi Sai Wawai | ||
Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah | ||
Program Penataan Kelembagaan, Optimalisasi Kinerja, Penataan Sistem dan Mekanisme Kerja Perangkat Daerah agar lebih Efektif, Efisien dan Akuntabel |
QUICK WINS
Quick wins adalah suatu inisiatif yang mudah dan cepat dicapai untuk mengawali suatu program besar dan sulit, didesain untuk mendapatkan momentum positif pada Pemerintah Kota Metro dalam melaksanakan reformasi birokrasi secara konsisten dan berkelanjutan.
Program/ Kegiatan Quick Wins Pemerintah Kota Metro 2018 – 2021
NO | PROGRAM/KEGIATAN | RINGKASAN INISIATIF | OPD |
1. | Infokes mobile | Memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dengan sasaran masyarakat Kota Metro. Beberapa fitur yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat antara lain pendaftaran, konsultasi, rekam medis secara online Puskesmas se-Kota Metro | Dinas Kesehatan |
2. | Pelayanan “FOUR IN ONE” (4 in 1) Akta Kelahiran | Pelaksanaan Pelayanan “FOUR IN ONE” (4 in 1) untuk pemohon Akta Kelahiran dengan mendapatkan 4 dokumen sekaligus yaitu : 1. Akta Kelahiran 2. Biodata penduduk (NIK) 3. KIA (Kartu Identitas Anak) 4. Perubahan Kartu Keluarga (KK) | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil |
3. | Pelayanan “THREE IN ONE” (3 in 1) Akta Perkawinan | Pelaksanaan Pelayanan ” THREE IN ONE” (3 in 1 untuk pemohon) Akta Perkawinan dengan mendapatkan 3 dokumen sekaligus yaitu : 1. Akta Perkawinan 2. Perubahan KK 3. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil |
4. | Pelayanan “THREE IN ONE” (3 in 1) Akta Perceraian | Pelaksanaan Pelayanan “THREE IN ONE” (3 in 1) untuk pemohon Akta Perceraian dengan mendapatkan 3 dokumen sekaligus yaitu : 1. Akta Perceraian 2. Perubahan status dalam Kartu Keluarga (KK) 3. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil |
5. | Pelayanan “THREE IN ONE” (3 in 1) Akta Kematian | Pelaksanaan Pelayanan “THREE IN ONE” (3 in 1) untuk pemohon Akta Kematian dengan mendapatkan 3 dokumen sekaligus yaitu : 1. Akta Kematian 2. Perubahan status dalam Kartu Keluarga (KK) 3. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil |
6. | Anjungan Pendaftaran Mandiri | Sebuah sistem yang mempercepat pelayanan pendaftaran pada rumah sakit | RSUD A Yani |
7. | e-profil | Aplikasi manajemen sarana dan prasarana, berisikan database sarana dan prasarana pendidikan berbasis peta (peta spasial/ peta digital) | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
8. | e-SAKIP | Aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara elektronik (E–SAKIP) yang bertujuan untuk memudahkan proses pemantauan dan pengendalian kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Metro dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pemerintah | Bagian Organisasi Setda |
Hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Terhadap Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Metro pada tahun 2016 dan 2017
No | Komponen Penilaian | Bobot | Nilai 2016 | Nilai 2017 | |
A | Komponen Pengungkit | ||||
1. | Manajemen Perubahan | 5,00 | 1,63 | 1,80 | |
2. | Penataan Peraturan Perundang-Undangan | 5,00 | 2,09 | 1,66 | |
3. | Penataan dan Penguatan Organisasi | 6,00 | 1,32 | 1,50 | |
4. | Penataan Tata Laksana | 5,00 | 2,80 | 2,71 | |
5. | Penataan Sistem Manajemen SDM | 15,00 | 4,19 | 9,62 | |
6. | Penguatan Akuntabilitas | 6,00 | 1,63 | 2,05 | |
7. | Penguatan Pengawasan | 12,00 | 3,86 | 4,10 | |
8. | Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | 6,00 | 1,92 | 2,99 | |
Sub Total Komponen Pengungkit | 60,00 | 19,44 | 26,44 |
No | Komponen Penilaian | Bobot | Nilai 2016 | Nilai 2017 |
B | Komponen Hasil | |||
1. | Nilai Akuntabilitas Kinerja | 14,00 | 7,03 | 8,43 |
2. | Survei Internal Integritas Organisasi | 6,00 | 4,93 | 4,94 |
3. | Survei Eksternal Persepsi Korupsi | 7,00 | 5,68 | 5,08 |
4. | Opini BPK | 3,00 | 3,00 | 3,00 |
5. | Survei Eksternal Pelayanan Publik | 10,00 | 7,91 | 7,33 |
Sub Total Komponen Hasil | 40,00 | 28,55 | 28,76 | |
INDEKS REFORMASI BIROKRASI | 100,00 | 47,99 | 55,20 |
Pada penilaian reformasi birokrasi Pemerintah Kota Metro Tahun 2017 secara keseluruhan terlihat adanya peningkatan. Kenaikan indeks sejumlah 7,21 sehingga predikat reformasi birokrasi Pemerintah Kota Metro meningkat menjadi CC.